Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Uji Tuntas
Disebut juga: due diligence, DD, legal due diligence
Uji tuntas adalah pemeriksaan menyeluruh atas aspek hukum, keuangan, dan operasional suatu perusahaan atau aset sebelum transaksi dilakukan. Uji tuntas hukum memeriksa antara lain legalitas pendirian, perizinan, aset, kontrak penting, perkara, dan ketenagakerjaan. Hasilnya dituangkan dalam laporan yang menjadi dasar keputusan dan negosiasi. Uji tuntas membantu pembeli atau investor menemukan risiko tersembunyi.
Contoh
Sebelum membeli pabrik, investor menemukan dalam uji tuntas bahwa sertifikat tanahnya sedang dijaminkan ke bank.
Dasar hukum: Praktik hukum bisnis; Peraturan OJK terkait penawaran umum dan pengambilalihan
Cari artikel tentang Uji Tuntas →
Istilah terkait
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik
- Ultra Vires
- Usaha Patungan
- Waralaba
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.