Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Uang Penggantian Hak

Disebut juga: UPH

Uang penggantian hak adalah pembayaran atas hak pekerja yang belum diterima ketika hubungan kerja berakhir. Contohnya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta biaya pulang ke tempat asal penerimaan pekerja. Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau PKB juga termasuk di dalamnya.

Contoh

Saat di-PHK, sisa delapan hari cuti tahunan Dewi diganti dalam bentuk uang penggantian hak.

Dasar hukum: Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023

Cari artikel tentang Uang Penggantian Hak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp