Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Uang Penggantian Hak
Disebut juga: UPH
Uang penggantian hak adalah pembayaran atas hak pekerja yang belum diterima ketika hubungan kerja berakhir. Contohnya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta biaya pulang ke tempat asal penerimaan pekerja. Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau PKB juga termasuk di dalamnya.
Contoh
Saat di-PHK, sisa delapan hari cuti tahunan Dewi diganti dalam bentuk uang penggantian hak.
Dasar hukum: Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023
Cari artikel tentang Uang Penggantian Hak →
Istilah terkait
- Tunjangan Hari Raya
- Tunjangan Tetap
- Uang Kompensasi PKWT
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Pisah
- Upah Lembur
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.