Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Tugas Pembantuan

Disebut juga: medebewind

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah, atau dari provinsi kepada kabupaten/kota, untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas. Pendanaannya disediakan oleh pihak yang menugaskan. Daerah yang menerima tugas wajib melaporkan pelaksanaannya.

Contoh

Kementerian menugaskan pemerintah kabupaten membangun irigasi tertentu dengan dana tugas pembantuan.

Dasar hukum: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Cari artikel tentang Tugas Pembantuan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp