Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Upaya Administratif
Disebut juga: keberatan administratif, banding administratif
Upaya administratif adalah proses penyelesaian keberatan warga terhadap keputusan atau tindakan pemerintahan di lingkungan instansi pemerintahan sendiri, sebelum menggugat ke PTUN. Bentuknya berupa keberatan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, lalu banding administratif kepada atasannya. Menurut aturan Mahkamah Agung, upaya ini pada umumnya harus ditempuh lebih dulu sebelum mengajukan gugatan.
Contoh
ASN yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan kepada atasan sebelum menggugat ke PTUN.
Dasar hukum: Pasal 75 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Perma 6/2018
Cari artikel tentang Upaya Administratif →
Istilah terkait
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Diskresi
- Fiktif Positif
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Maladministrasi
- Pengadilan Tata Usaha Negara
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.