Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Upaya Administratif

Disebut juga: keberatan administratif, banding administratif

Upaya administratif adalah proses penyelesaian keberatan warga terhadap keputusan atau tindakan pemerintahan di lingkungan instansi pemerintahan sendiri, sebelum menggugat ke PTUN. Bentuknya berupa keberatan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, lalu banding administratif kepada atasannya. Menurut aturan Mahkamah Agung, upaya ini pada umumnya harus ditempuh lebih dulu sebelum mengajukan gugatan.

Contoh

ASN yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan kepada atasan sebelum menggugat ke PTUN.

Dasar hukum: Pasal 75 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Perma 6/2018

Cari artikel tentang Upaya Administratif →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp