Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Tindakan Administrasi Pemerintahan

Disebut juga: tindakan faktual, feitelijke handeling

Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Berbeda dengan keputusan tertulis, tindakan ini berupa perbuatan nyata di lapangan. Sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, tindakan semacam ini juga dapat digugat ke PTUN.

Contoh

Pembongkaran pagar rumah warga oleh petugas pemda tanpa surat keputusan merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang dapat digugat.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 8 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Cari artikel tentang Tindakan Administrasi Pemerintahan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp