Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Standar Pelayanan
Disebut juga: SP
Standar pelayanan adalah tolok ukur penyelenggaraan layanan publik yang memuat persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk layanan. Setiap penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat. Standar ini harus diumumkan agar warga mengetahui hak dan kewajibannya.
Contoh
Papan di kantor dukcapil yang menyebut pembuatan akta kelahiran gratis dan selesai dalam waktu tertentu adalah bagian dari standar pelayanan.
Dasar hukum: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Cari artikel tentang Standar Pelayanan →
Istilah terkait
- Rekomendasi Ombudsman
- Sengketa Informasi Publik
- Sistem Merit
- Tenggang Waktu Gugatan TUN
- Tindakan Administrasi Pemerintahan
- Tugas Pembantuan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.