Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Tugas Pembantuan
Disebut juga: medebewind
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah, atau dari provinsi kepada kabupaten/kota, untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas. Pendanaannya disediakan oleh pihak yang menugaskan. Daerah yang menerima tugas wajib melaporkan pelaksanaannya.
Contoh
Kementerian menugaskan pemerintah kabupaten membangun irigasi tertentu dengan dana tugas pembantuan.
Dasar hukum: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Cari artikel tentang Tugas Pembantuan →
Istilah terkait
- Standar Pelayanan
- Tenggang Waktu Gugatan TUN
- Tindakan Administrasi Pemerintahan
- Uji Konsekuensi
- Upaya Administratif
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.