Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Tindakan Administrasi Pemerintahan
Disebut juga: tindakan faktual, feitelijke handeling
Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Berbeda dengan keputusan tertulis, tindakan ini berupa perbuatan nyata di lapangan. Sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, tindakan semacam ini juga dapat digugat ke PTUN.
Contoh
Pembongkaran pagar rumah warga oleh petugas pemda tanpa surat keputusan merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang dapat digugat.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 8 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Cari artikel tentang Tindakan Administrasi Pemerintahan →
Istilah terkait
- Sistem Merit
- Standar Pelayanan
- Tenggang Waktu Gugatan TUN
- Tugas Pembantuan
- Uji Konsekuensi
- Upaya Administratif
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.