Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Tertangkap Tangan
Disebut juga: OTT, operasi tangkap tangan, heterdaad
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, segera sesudahnya, sesaat setelah diserukan khalayak ramai sebagai pelaku, atau ketika ditemukan benda yang menunjukkan ia pelakunya. Dalam keadaan tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah. Setiap orang berhak menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada penyidik.
Contoh
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat yang sedang menerima uang suap.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 19 dan Pasal 18 ayat (2) UU 8/1981 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Tertangkap Tangan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.