Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Terdakwa

Disebut juga: defendant

Terdakwa adalah sebutan bagi tersangka yang perkaranya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Statusnya berubah lagi menjadi terpidana setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap. Selama persidangan terdakwa tetap dianggap tidak bersalah, berhak membela diri, mengajukan saksi yang meringankan, dan didampingi penasihat hukum.

Contoh

Dalam sidang pertama, jaksa membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa kasus penipuan arisan.

Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Terdakwa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp