Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Terpidana
Disebut juga: narapidana, napi
Terpidana adalah orang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika ia menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, ia disebut narapidana atau warga binaan. Terpidana tetap memiliki hak tertentu, misalnya mendapat remisi, pembebasan bersyarat bila memenuhi syarat, dan mengajukan peninjauan kembali.
Contoh
Setelah kasasinya ditolak, ia berstatus terpidana dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Dasar hukum: UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan
Cari artikel tentang Terpidana →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.