Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Tergugat

Disebut juga: gedaagde, defendant perdata

Tergugat adalah pihak yang digugat atau dituntut oleh penggugat dalam perkara perdata. Tergugat berhak membela diri dengan mengajukan jawaban, eksepsi, bukti, dan saksi. Jika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut, perkara dapat diputus tanpa kehadirannya.

Contoh

Pemilik toko menjadi tergugat setelah pemasoknya menggugat karena tagihan barang belum dibayar.

Dasar hukum: HIR dan RBg

Cari artikel tentang Tergugat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp