Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Tergugat
Disebut juga: gedaagde, defendant perdata
Tergugat adalah pihak yang digugat atau dituntut oleh penggugat dalam perkara perdata. Tergugat berhak membela diri dengan mengajukan jawaban, eksepsi, bukti, dan saksi. Jika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut, perkara dapat diputus tanpa kehadirannya.
Contoh
Pemilik toko menjadi tergugat setelah pemasoknya menggugat karena tagihan barang belum dibayar.
Dasar hukum: HIR dan RBg
Cari artikel tentang Tergugat →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.