Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Tenggang Waktu Gugatan TUN
Disebut juga: 90 hari gugatan PTUN
Gugatan ke PTUN hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari sejak keputusan diterima atau diumumkan. Bagi pihak ketiga yang tidak dituju keputusan, praktik peradilan menghitungnya sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan. Bila wajib menempuh upaya administratif lebih dulu, tenggang waktu dihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima. Gugatan yang terlambat tidak dapat diterima.
Contoh
Seorang guru yang menerima SK mutasi pada Januari harus menggugat paling lambat sekitar April.
Dasar hukum: Pasal 55 UU 5/1986
Cari artikel tentang Tenggang Waktu Gugatan TUN →
Istilah terkait
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Diskresi
- Fiktif Positif
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Maladministrasi
- Pengadilan Tata Usaha Negara
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.