Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Tenggang Waktu Gugatan TUN

Disebut juga: 90 hari gugatan PTUN

Gugatan ke PTUN hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari sejak keputusan diterima atau diumumkan. Bagi pihak ketiga yang tidak dituju keputusan, praktik peradilan menghitungnya sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan. Bila wajib menempuh upaya administratif lebih dulu, tenggang waktu dihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima. Gugatan yang terlambat tidak dapat diterima.

Contoh

Seorang guru yang menerima SK mutasi pada Januari harus menggugat paling lambat sekitar April.

Dasar hukum: Pasal 55 UU 5/1986

Cari artikel tentang Tenggang Waktu Gugatan TUN →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp