Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Tanda Tangan Elektronik

Disebut juga: TTE, e-signature, digital signature

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan berupa informasi elektronik yang dilekatkan atau terkait dengan informasi elektronik lain untuk verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat, antara lain data pembuatnya hanya terkait dan dikuasai penanda tangan serta perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat.

Contoh

Perjanjian kredit yang ditandatangani nasabah melalui aplikasi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tetap sah.

Dasar hukum: Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah; PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Cari artikel tentang Tanda Tangan Elektronik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp