Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri

Disebut juga: cross-border data transfer

Transfer data pribadi ke luar negeri adalah pengiriman data pribadi ke pihak di luar wilayah Indonesia. Pengendali hanya boleh melakukannya bila negara penerima memiliki tingkat pelindungan setara atau lebih tinggi, ada pelindungan memadai dan mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini mencegah data warga Indonesia diproses tanpa pelindungan.

Contoh

Perusahaan e-commerce yang menyimpan data pembeli di server luar negeri harus memastikan pelindungannya memadai.

Dasar hukum: Pasal 56 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Cari artikel tentang Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp