Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri
Disebut juga: cross-border data transfer
Transfer data pribadi ke luar negeri adalah pengiriman data pribadi ke pihak di luar wilayah Indonesia. Pengendali hanya boleh melakukannya bila negara penerima memiliki tingkat pelindungan setara atau lebih tinggi, ada pelindungan memadai dan mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini mencegah data warga Indonesia diproses tanpa pelindungan.
Contoh
Perusahaan e-commerce yang menyimpan data pembeli di server luar negeri harus memastikan pelindungannya memadai.
Dasar hukum: Pasal 56 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Cari artikel tentang Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.