Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Tanah Wakaf
Disebut juga: wakaf tanah
Tanah wakaf adalah tanah milik yang dipisahkan oleh wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu bagi keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Ikrar wakaf dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, kemudian didaftarkan ke kantor pertanahan. Tanah wakaf pada prinsipnya tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Contoh
Seorang warga mewakafkan tanahnya untuk masjid dan nadzir mengurus sertipikat wakaf di kantor pertanahan.
Dasar hukum: UU 41/2004 tentang Wakaf; PP 42/2006
Cari artikel tentang Tanah Wakaf →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.