Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Tanah Telantar
Disebut juga: tanah terlantar, idle land
Tanah telantar adalah tanah hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan. Pemerintah dapat melakukan inventarisasi, peringatan, hingga menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar. Akibatnya, hak atas tanah dapat hapus dan tanahnya dikuasai langsung oleh negara.
Contoh
HGU perkebunan yang dibiarkan kosong bertahun-tahun ditetapkan sebagai tanah telantar setelah diberi tiga kali peringatan.
Dasar hukum: Pasal 27, 34, dan 40 UUPA; PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Cari artikel tentang Tanah Telantar →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.