Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Disebut juga: STPW

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah bukti pendaftaran yang wajib dimiliki pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pemberi waralaba mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan penerima waralaba mendaftarkan perjanjian waralaba. Pendaftaran kini terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha. Usaha waralaba yang tidak memiliki STPW dapat dikenai sanksi administratif.

Contoh

Penerima waralaba ayam goreng mengurus STPW sebelum membuka gerai pertamanya.

Dasar hukum: Pasal 10 dan Pasal 11 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba

Cari artikel tentang Surat Tanda Pendaftaran Waralaba →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp