Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
Disebut juga: STPW
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah bukti pendaftaran yang wajib dimiliki pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pemberi waralaba mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan penerima waralaba mendaftarkan perjanjian waralaba. Pendaftaran kini terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha. Usaha waralaba yang tidak memiliki STPW dapat dikenai sanksi administratif.
Contoh
Penerima waralaba ayam goreng mengurus STPW sebelum membuka gerai pertamanya.
Dasar hukum: Pasal 10 dan Pasal 11 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba
Cari artikel tentang Surat Tanda Pendaftaran Waralaba →
Istilah terkait
- Sertifikat Standar
- Sisa Hasil Usaha
- Surat Pernyataan Minat
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik
- Uji Tuntas
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.