Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Disebut juga: SP3
SP3 adalah surat yang diterbitkan penyidik untuk menghentikan penyidikan suatu perkara. Alasannya antara lain tidak cukup bukti, peristiwa ternyata bukan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum, misalnya karena tersangka meninggal dunia atau perkaranya daluwarsa. Pihak yang keberatan atas penghentian ini, seperti pelapor, dapat mengujinya melalui praperadilan.
Contoh
Kasus dugaan penipuan dihentikan dengan SP3 karena ternyata merupakan sengketa utang piutang biasa.
Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.