Kamus Hukum · Hukum Perdata
Subrogasi
Disebut juga: subrogatie, penggantian kreditur
Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang debitur. Pihak ketiga tersebut memperoleh semua hak kreditur lama terhadap debitur, termasuk jaminannya. Subrogasi dapat terjadi karena perjanjian atau karena undang-undang.
Contoh
Perusahaan asuransi yang membayar klaim kerusakan mobil nasabah dapat menagih ganti rugi kepada penabraknya.
Dasar hukum: Pasal 1400-1403 KUHPerdata
Cari artikel tentang Subrogasi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.