Kamus Hukum · Hukum Pajak
Subjek Pajak
Disebut juga: subjek PPh
Subjek pajak adalah pihak yang dapat dikenai pajak penghasilan, seperti orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Status ini menentukan cara pengenaan dan tarif pajak yang berlaku.
Contoh
Warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris tetap diperlakukan sebagai subjek pajak yang menggantikan pewaris.
Dasar hukum: Pasal 2 UU PPh
Cari artikel tentang Subjek Pajak →
Istilah terkait
- Retribusi Daerah
- Sanksi Bunga Pajak
- Sanksi Kenaikan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.