Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Skimming

Disebut juga: pencurian data kartu

Skimming adalah kejahatan mencuri data kartu debit atau kredit menggunakan alat perekam yang dipasang pada mesin ATM atau mesin EDC, lalu data itu dipakai untuk menguras rekening korban. Perbuatan ini dapat dijerat sebagai akses ilegal dan manipulasi data menurut UU ITE. Nasabah yang menjadi korban dapat meminta pertanggungjawaban bank apabila kelalaian bukan berasal dari nasabah.

Contoh

Saldo tabungan Rudi berkurang setelah ia menarik uang di ATM yang ternyata sudah dipasangi alat skimming.

Dasar hukum: UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 (ketentuan akses ilegal dan manipulasi data)

Cari artikel tentang Skimming →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp