Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Sistem Merit

Disebut juga: merit system

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Sistem ini melarang pertimbangan latar belakang politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, atau kondisi kecacatan dalam rekrutmen dan promosi. Tujuannya mencegah nepotisme dan jual-beli jabatan.

Contoh

Pengisian jabatan kepala dinas melalui seleksi terbuka berdasarkan kompetensi merupakan penerapan sistem merit.

Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Cari artikel tentang Sistem Merit →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp