Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Sistem Merit
Disebut juga: merit system
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Sistem ini melarang pertimbangan latar belakang politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, atau kondisi kecacatan dalam rekrutmen dan promosi. Tujuannya mencegah nepotisme dan jual-beli jabatan.
Contoh
Pengisian jabatan kepala dinas melalui seleksi terbuka berdasarkan kompetensi merupakan penerapan sistem merit.
Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Cari artikel tentang Sistem Merit →
Istilah terkait
- Program Legislasi Nasional
- Rekomendasi Ombudsman
- Sengketa Informasi Publik
- Standar Pelayanan
- Tenggang Waktu Gugatan TUN
- Tindakan Administrasi Pemerintahan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.