Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Sertifikat Hak Milik
Disebut juga: SHM, hak milik
Sertifikat hak milik adalah tanda bukti hak atas tanah yang memberi pemegangnya hak paling kuat dan penuh, berlaku tanpa batas waktu dan dapat diwariskan. Hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan kini juga dapat berbentuk elektronik.
Contoh
Setelah melunasi pembelian tanah dan mendaftarkannya, pembeli menerima SHM atas namanya dari kantor pertanahan.
Dasar hukum: Pasal 20 UU 5/1960 (UUPA)
Cari artikel tentang Sertifikat Hak Milik →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.