Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Politik Uang
Disebut juga: money politics, serangan fajar
Politik uang adalah pemberian atau janji uang maupun materi lain kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka dalam pemilu atau pilkada. Perbuatan ini merupakan tindak pidana pemilu yang dapat dijatuhi pidana penjara dan denda. Dalam pilkada, penerima pemberian juga dapat dipidana.
Contoh
Tim sukses yang membagikan amplop berisi uang kepada warga menjelang hari pemungutan suara dapat dipidana karena politik uang.
Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Cari artikel tentang Politik Uang →
Istilah terkait
- Peraturan Daerah
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah
- Program Legislasi Nasional
- Rekomendasi Ombudsman
- Sengketa Informasi Publik
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.