Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Pilihan Hukum
Disebut juga: choice of law, governing law
Pilihan hukum adalah klausul dalam kontrak yang menentukan hukum negara mana yang berlaku untuk menafsirkan dan melaksanakan kontrak. Klausul ini penting dalam kontrak bisnis internasional agar para pihak memiliki kepastian. Kebebasan memilih hukum dibatasi oleh ketertiban umum dan ketentuan memaksa hukum Indonesia. Tanpa klausul ini, hakim menentukan hukum yang berlaku berdasarkan kaidah hukum perdata internasional.
Contoh
Kontrak pasokan antara eksportir Indonesia dan pembeli Singapura memilih hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku.
Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata; asas hukum perdata internasional
Cari artikel tentang Pilihan Hukum →
Istilah terkait
- Perusahaan Umum
- Piercing the Corporate Veil
- Pilihan Forum
- Pinjaman Online
- Prospektus
- Prospektus Penawaran Waralaba
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.