Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pilihan Hukum

Disebut juga: choice of law, governing law

Pilihan hukum adalah klausul dalam kontrak yang menentukan hukum negara mana yang berlaku untuk menafsirkan dan melaksanakan kontrak. Klausul ini penting dalam kontrak bisnis internasional agar para pihak memiliki kepastian. Kebebasan memilih hukum dibatasi oleh ketertiban umum dan ketentuan memaksa hukum Indonesia. Tanpa klausul ini, hakim menentukan hukum yang berlaku berdasarkan kaidah hukum perdata internasional.

Contoh

Kontrak pasokan antara eksportir Indonesia dan pembeli Singapura memilih hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku.

Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata; asas hukum perdata internasional

Cari artikel tentang Pilihan Hukum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp