Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Prospektus Penawaran Waralaba

Disebut juga: franchise disclosure document

Prospektus penawaran waralaba adalah dokumen yang wajib diberikan pemberi waralaba kepada calon penerima waralaba sebelum perjanjian ditandatangani. Isinya antara lain data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, serta hak dan kewajiban para pihak. Dokumen ini membantu calon penerima menilai kelayakan dan risiko usaha. Prospektus harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu sebelum penandatanganan perjanjian.

Contoh

Calon mitra meminta prospektus penawaran waralaba untuk melihat berapa gerai yang sudah tutup dalam tiga tahun terakhir.

Dasar hukum: Pasal 7 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba

Cari artikel tentang Prospektus Penawaran Waralaba →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp