Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Pinjaman Online
Disebut juga: pinjol, fintech lending, pinjaman daring
Pinjaman online adalah layanan pinjam-meminjam uang melalui aplikasi atau situs yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman. Penyelenggara yang sah wajib berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan, serta tunduk pada aturan bunga, penagihan, dan perlindungan data. Pinjol ilegal tidak berizin dan sering menagih dengan cara intimidasi; korban dapat mengadu ke OJK atau polisi.
Contoh
Sebelum meminjam, seseorang mengecek daftar penyelenggara berizin di situs OJK.
Dasar hukum: POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Cari artikel tentang Pinjaman Online →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.