Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Phishing

Disebut juga: pengelabuan, social engineering, soceng

Phishing adalah modus penipuan untuk memperoleh data rahasia seperti kata sandi, PIN, atau kode OTP dengan menyamar sebagai pihak terpercaya, misalnya bank atau kurir, melalui pesan, email, atau situs palsu. Pelaku dapat dijerat ketentuan UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah data otentik, serta penipuan. Bank dan penyedia layanan tidak pernah meminta OTP kepada nasabah.

Contoh

Ibu Ani kehilangan saldo setelah mengklik tautan undangan pernikahan berformat APK yang dikirim lewat WhatsApp.

Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024; KUHP (penipuan)

Cari artikel tentang Phishing →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp