Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Phishing
Disebut juga: pengelabuan, social engineering, soceng
Phishing adalah modus penipuan untuk memperoleh data rahasia seperti kata sandi, PIN, atau kode OTP dengan menyamar sebagai pihak terpercaya, misalnya bank atau kurir, melalui pesan, email, atau situs palsu. Pelaku dapat dijerat ketentuan UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah data otentik, serta penipuan. Bank dan penyedia layanan tidak pernah meminta OTP kepada nasabah.
Contoh
Ibu Ani kehilangan saldo setelah mengklik tautan undangan pernikahan berformat APK yang dikirim lewat WhatsApp.
Dasar hukum: Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024; KUHP (penipuan)
Cari artikel tentang Phishing →
Istilah terkait
- Penyelenggara Sistem Elektronik
- Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi
- Perusahaan Pembiayaan
- Polis Asuransi
- Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi
- Rahasia Bank
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.