Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Polis Asuransi
Disebut juga: polis, insurance policy
Polis asuransi adalah dokumen perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang memuat hak dan kewajiban kedua pihak. Di dalamnya tercantum risiko yang ditanggung, pengecualian, besar premi, dan nilai pertanggungan. Pemegang polis sebaiknya membaca polis dengan teliti karena isinya menentukan apakah klaim dapat dibayar.
Contoh
Klaim rawat inap ditolak karena penyakit tersebut tercantum sebagai pengecualian dalam polis asuransi.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; Pasal 255 KUHD
Cari artikel tentang Polis Asuransi →
Istilah terkait
- Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi
- Perusahaan Pembiayaan
- Phishing
- Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi
- Rahasia Bank
- Restrukturisasi Kredit
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.