Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Restrukturisasi Kredit
Disebut juga: keringanan kredit, rescheduling
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan kreditur bagi debitur yang kesulitan membayar, misalnya dengan memperpanjang jangka waktu, menurunkan bunga, atau mengurangi tunggakan. Tujuannya agar debitur tetap mampu melunasi tanpa harus dinyatakan macet. Restrukturisasi bukan hak otomatis, melainkan hasil kesepakatan dengan kreditur.
Contoh
Pengemudi ojek daring yang penghasilannya turun mengajukan restrukturisasi agar cicilan motornya diperpanjang menjadi empat tahun.
Dasar hukum: Peraturan OJK tentang Kualitas Aset dan restrukturisasi kredit yang berlaku bagi bank dan perusahaan pembiayaan
Cari artikel tentang Restrukturisasi Kredit →
Istilah terkait
- Polis Asuransi
- Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi
- Rahasia Bank
- Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
- Sistem Layanan Informasi Keuangan
- Skema Ponzi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.