Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Restrukturisasi Kredit

Disebut juga: keringanan kredit, rescheduling

Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan kreditur bagi debitur yang kesulitan membayar, misalnya dengan memperpanjang jangka waktu, menurunkan bunga, atau mengurangi tunggakan. Tujuannya agar debitur tetap mampu melunasi tanpa harus dinyatakan macet. Restrukturisasi bukan hak otomatis, melainkan hasil kesepakatan dengan kreditur.

Contoh

Pengemudi ojek daring yang penghasilannya turun mengajukan restrukturisasi agar cicilan motornya diperpanjang menjadi empat tahun.

Dasar hukum: Peraturan OJK tentang Kualitas Aset dan restrukturisasi kredit yang berlaku bagi bank dan perusahaan pembiayaan

Cari artikel tentang Restrukturisasi Kredit →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp