Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Persangkaan

Disebut juga: vermoeden, presumsi

Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau oleh hakim dari suatu peristiwa yang sudah terbukti ke arah peristiwa lain yang belum terbukti. Persangkaan undang-undang ditetapkan langsung oleh aturan, sedangkan persangkaan hakim harus penting, teliti, dan saling bersesuaian. Persangkaan sering digunakan bila bukti langsung sulit diperoleh.

Contoh

Hakim menyimpulkan adanya pembayaran dari tiga kuitansi bulanan terakhir yang telah dilunasi.

Dasar hukum: Pasal 173 HIR / Pasal 310 RBg; Pasal 1915 KUHPerdata

Cari artikel tentang Persangkaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp