Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Persangkaan
Disebut juga: vermoeden, presumsi
Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau oleh hakim dari suatu peristiwa yang sudah terbukti ke arah peristiwa lain yang belum terbukti. Persangkaan undang-undang ditetapkan langsung oleh aturan, sedangkan persangkaan hakim harus penting, teliti, dan saling bersesuaian. Persangkaan sering digunakan bila bukti langsung sulit diperoleh.
Contoh
Hakim menyimpulkan adanya pembayaran dari tiga kuitansi bulanan terakhir yang telah dilunasi.
Dasar hukum: Pasal 173 HIR / Pasal 310 RBg; Pasal 1915 KUHPerdata
Cari artikel tentang Persangkaan →
Istilah terkait
- Pengujian Undang-Undang
- Peninjauan Kembali
- Peraturan Mahkamah Agung
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
- Pertimbangan Hukum
- Petitum
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.