Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Perpanjangan Hak atas Tanah
Disebut juga: perpanjangan HGB, perpanjangan HGU
Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya hak atas tanah tanpa mengubah syarat-syaratnya. Permohonan perpanjangan diajukan sebelum hak berakhir dan pemegang hak harus tetap memenuhi syarat. Untuk HGB, perpanjangan dapat diajukan dengan syarat tanah masih digunakan sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya.
Contoh
Pemilik ruko mengajukan perpanjangan HGB yang akan berakhir tahun depan agar haknya tidak hapus.
Dasar hukum: Pasal 29 dan 35 UUPA; PP 18/2021
Cari artikel tentang Perpanjangan Hak atas Tanah →
Istilah terkait
- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
- Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
- Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Persetujuan Bangunan Gedung
- PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.