Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perlekatan
Disebut juga: natrekking, accessie
Perlekatan adalah asas bahwa benda tambahan yang melekat pada benda pokok menjadi milik pemilik benda pokok. Misalnya, tanaman atau bangunan pada umumnya mengikuti tanah tempatnya berdiri. Hukum agraria Indonesia menganut asas pemisahan horizontal sehingga asas ini tidak berlaku mutlak untuk tanah.
Contoh
Lemari tanam yang dipasang permanen di dinding rumah umumnya ikut beralih ketika rumah dijual.
Dasar hukum: Pasal 500 dan 571 KUHPerdata; UU No. 5 Tahun 1960
Cari artikel tentang Perlekatan →
Istilah terkait
- Perjanjian untuk Melakukan Jasa
- Perjanjian Untung-Untungan
- Perjumpaan Utang
- Pinjam Pakai
- Prestasi
- Privilese
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.