Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perlekatan

Disebut juga: natrekking, accessie

Perlekatan adalah asas bahwa benda tambahan yang melekat pada benda pokok menjadi milik pemilik benda pokok. Misalnya, tanaman atau bangunan pada umumnya mengikuti tanah tempatnya berdiri. Hukum agraria Indonesia menganut asas pemisahan horizontal sehingga asas ini tidak berlaku mutlak untuk tanah.

Contoh

Lemari tanam yang dipasang permanen di dinding rumah umumnya ikut beralih ketika rumah dijual.

Dasar hukum: Pasal 500 dan 571 KUHPerdata; UU No. 5 Tahun 1960

Cari artikel tentang Perlekatan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp