Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Untung-Untungan

Disebut juga: kansovereenkomst, aleatory contract

Perjanjian untung-untungan adalah perjanjian yang hasilnya, berupa untung atau rugi, bergantung pada kejadian yang belum tentu terjadi. KUHPerdata menyebut contohnya perjanjian asuransi, bunga cagak hidup, serta perjudian dan pertaruhan. Untuk utang yang timbul dari perjudian, undang-undang tidak memberikan hak menuntut.

Contoh

Pemegang polis asuransi kebakaran membayar premi dengan harapan memperoleh ganti rugi bila rumahnya terbakar.

Dasar hukum: Pasal 1774 dan 1788 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perjanjian Untung-Untungan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp