Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Untung-Untungan
Disebut juga: kansovereenkomst, aleatory contract
Perjanjian untung-untungan adalah perjanjian yang hasilnya, berupa untung atau rugi, bergantung pada kejadian yang belum tentu terjadi. KUHPerdata menyebut contohnya perjanjian asuransi, bunga cagak hidup, serta perjudian dan pertaruhan. Untuk utang yang timbul dari perjudian, undang-undang tidak memberikan hak menuntut.
Contoh
Pemegang polis asuransi kebakaran membayar premi dengan harapan memperoleh ganti rugi bila rumahnya terbakar.
Dasar hukum: Pasal 1774 dan 1788 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perjanjian Untung-Untungan →
Istilah terkait
- Perjanjian Tidak Bernama
- Perjanjian Timbal Balik
- Perjanjian untuk Melakukan Jasa
- Perjumpaan Utang
- Perlekatan
- Pinjam Pakai
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.