Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian untuk Melakukan Jasa
Disebut juga: overeenkomst tot het verrichten van enkele diensten, kontrak jasa
Perjanjian untuk melakukan jasa adalah perjanjian di mana satu pihak menghendaki pihak lain melakukan pekerjaan tertentu dengan imbalan, tanpa hubungan atasan dan bawahan seperti dalam hubungan kerja. Jasa profesional seperti konsultan, desainer lepas, atau dokter termasuk di dalamnya. Pengaturannya banyak bertumpu pada kebiasaan dan isi kontrak.
Contoh
Pemilik usaha mengontrak desainer lepas untuk membuat logo dengan bayaran tetap.
Dasar hukum: Pasal 1601 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perjanjian untuk Melakukan Jasa →
Istilah terkait
- Perjanjian Sepihak
- Perjanjian Tidak Bernama
- Perjanjian Timbal Balik
- Perjanjian Untung-Untungan
- Perjumpaan Utang
- Perlekatan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.