Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Perjanjian Perkawinan

Disebut juga: perjanjian pranikah, prenuptial agreement, pisah harta

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis antara calon atau pasangan suami istri yang biasanya mengatur pemisahan harta, utang, dan hal lain selama perkawinan. Perjanjian ini dapat dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan, dan harus disahkan atau dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris agar mengikat pihak ketiga. Perjanjian tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.

Contoh

Pasangan yang salah satunya pengusaha membuat perjanjian pisah harta agar utang usaha tidak membebani harta pasangannya.

Dasar hukum: Pasal 29 UU 1/1974 jo. Putusan MK 69/PUU-XIII/2015

Cari artikel tentang Perjanjian Perkawinan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp