Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Obligatoir
Disebut juga: obligatoire overeenkomst, perjanjian yang menimbulkan kewajiban
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak, tetapi belum memindahkan hak milik. Dalam sistem KUHPerdata, jual beli termasuk perjanjian obligatoir. Peralihan hak milik baru terjadi melalui penyerahan atau levering.
Contoh
Setelah sepakat jual beli, pembeli baru berhak menuntut penyerahan, tetapi belum menjadi pemilik barang.
Dasar hukum: Pasal 1457 dan 1459 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perjanjian Obligatoir →
Istilah terkait
- Perjanjian Bernama
- Perjanjian Formil
- Perjanjian Kebendaan
- Perjanjian Pemborongan
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Perjanjian Riil
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.