Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Kebendaan

Disebut juga: zakelijke overeenkomst, perjanjian kebendaan

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang ditujukan untuk memindahkan, menimbulkan, atau menghapuskan hak kebendaan. Perjanjian ini merupakan pelaksanaan dari perjanjian obligatoir. Contohnya penandatanganan akta penyerahan atau akta pembebanan jaminan.

Contoh

Penandatanganan akta pemberian hak tanggungan merupakan perjanjian kebendaan yang melahirkan hak jaminan bagi bank.

Dasar hukum: Doktrin hukum perdata; Buku II KUHPerdata

Cari artikel tentang Perjanjian Kebendaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp