Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Formil

Disebut juga: formele overeenkomst, perjanjian formal

Perjanjian formil adalah perjanjian yang selain kesepakatan juga wajib dibuat dalam bentuk tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya akta notaris. Bila bentuk itu tidak dipenuhi, perjanjian tidak sah. Contohnya hibah benda tidak bergerak dan pendirian perseroan terbatas.

Contoh

Pendirian perseroan terbatas harus dibuat dengan akta notaris, bukan sekadar perjanjian lisan para pendiri.

Dasar hukum: Pasal 1682 KUHPerdata; Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Cari artikel tentang Perjanjian Formil →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp