Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Formil
Disebut juga: formele overeenkomst, perjanjian formal
Perjanjian formil adalah perjanjian yang selain kesepakatan juga wajib dibuat dalam bentuk tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya akta notaris. Bila bentuk itu tidak dipenuhi, perjanjian tidak sah. Contohnya hibah benda tidak bergerak dan pendirian perseroan terbatas.
Contoh
Pendirian perseroan terbatas harus dibuat dengan akta notaris, bukan sekadar perjanjian lisan para pendiri.
Dasar hukum: Pasal 1682 KUHPerdata; Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007
Cari artikel tentang Perjanjian Formil →
Istilah terkait
- Perikatan yang Dapat Dibagi
- Perjanjian Accessoir
- Perjanjian Bernama
- Perjanjian Kebendaan
- Perjanjian Obligatoir
- Perjanjian Pemborongan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.