Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Penyerobotan Tanah

Disebut juga: okupasi ilegal, land grabbing

Penyerobotan tanah adalah perbuatan menguasai atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana maupun digugat secara perdata. Pemilik juga dapat mengajukan pengosongan melalui pengadilan.

Contoh

Pemilik lahan melaporkan orang yang memagari dan membangun di atas tanahnya tanpa izin.

Dasar hukum: Pasal 385 KUHP; Perppu 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya

Cari artikel tentang Penyerobotan Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp