Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Penyelenggara Sistem Elektronik

Disebut juga: PSE

Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik bagi pengguna. Contohnya aplikasi media sosial, marketplace, dan layanan email. PSE lingkup privat wajib mendaftar dan bertanggung jawab atas keandalan serta keamanan sistemnya.

Contoh

Aplikasi gim asing yang tidak mendaftar sebagai PSE dapat diputus aksesnya di Indonesia.

Dasar hukum: Pasal 15 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah; PP No. 71 Tahun 2019

Cari artikel tentang Penyelenggara Sistem Elektronik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp