Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Disebut juga: PKPU
PKPU adalah masa yang diberikan pengadilan niaga kepada debitur untuk merundingkan rencana perdamaian, seperti penjadwalan ulang pembayaran utang, dengan para krediturnya. Selama PKPU, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang. Jika rencana perdamaian disetujui dan disahkan, debitur membayar sesuai kesepakatan; jika ditolak, debitur dapat dinyatakan pailit.
Contoh
Pengembang apartemen yang kesulitan keuangan masuk PKPU dan menawarkan jadwal ulang serah terima unit kepada pembeli.
Dasar hukum: UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Cari artikel tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.