Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Peninjauan Kembali
Disebut juga: PK
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu, misalnya ditemukan bukti baru (novum) yang menentukan, ada kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim, atau terdapat putusan yang saling bertentangan. Pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan.
Contoh
Setelah menemukan kuitansi pelunasan yang dulu hilang, tergugat mengajukan PK atas putusan yang menghukumnya membayar utang.
Dasar hukum: Pasal 67 UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
Cari artikel tentang Peninjauan Kembali →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.