Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Penggantian Tempat
Disebut juga: plaatsvervulling, representasi
Penggantian tempat adalah hak keturunan untuk menggantikan kedudukan ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris menurut KUHPerdata. Pengganti memperoleh hak yang sama dengan orang yang digantikannya. Dalam garis lurus ke bawah, penggantian berlangsung tanpa batas. Jika ada beberapa pengganti, mereka berbagi bagian orang yang digantikan.
Contoh
Dua cucu bersama-sama menggantikan tempat ibunya yang telah wafat untuk mewaris dari nenek mereka.
Dasar hukum: Pasal 841 sampai 848 KUHPerdata
Cari artikel tentang Penggantian Tempat →
Istilah terkait
- Pengangkatan Anak
- Pengasuhan Alternatif
- Pengesahan Anak
- Penghalang Kewarisan
- Pengingkaran Anak
- Penolakan Warisan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.