Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pengangkatan Anak

Disebut juga: adopsi, anak angkat

Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan anak dari kekuasaan orang tua atau walinya ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Agar sah, pengangkatan anak harus ditetapkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan agama. Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, dan anak angkat Muslim tidak otomatis menjadi ahli waris.

Contoh

Pasangan yang lama belum dikaruniai anak mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan dengan persetujuan orang tua kandung.

Dasar hukum: PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Cari artikel tentang Pengangkatan Anak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp