Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pengadilan Niaga

Disebut juga: commercial court

Pengadilan niaga adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang memeriksa perkara kepailitan, PKPU, dan perkara niaga lain yang ditetapkan undang-undang. Perkara lain itu antara lain sengketa merek, paten, desain industri, hak cipta, serta keberatan atas putusan KPPU. Saat ini pengadilan niaga berada di lima kota, yaitu Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Proses pemeriksaannya dibatasi jangka waktu yang relatif singkat.

Contoh

Gugatan pembatalan merek didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dasar hukum: Pasal 300 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU; Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1999

Cari artikel tentang Pengadilan Niaga →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp