Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah

Disebut juga: penlok

Penetapan lokasi adalah keputusan gubernur atau pejabat berwenang yang menetapkan lokasi tanah yang akan diadakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Sebelumnya dilakukan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak. Setelah penlok terbit, pemilik tanah hanya dapat mengalihkan tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah.

Contoh

Warga yang lahannya terkena penetapan lokasi jalan tol tidak bisa lagi menjualnya kepada pihak lain.

Dasar hukum: UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; PP 19/2021

Cari artikel tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp