Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Penerimaan Warisan Secara Beneficiair

Disebut juga: beneficiaire aanvaarding, hak istimewa pendaftaran harta

Penerimaan warisan secara beneficiair adalah penerimaan warisan dengan syarat ahli waris hanya menanggung utang pewaris sebatas nilai harta warisan. Harta pribadi ahli waris tidak dapat dipakai melunasi utang pewaris. Untuk itu, harta warisan harus dicatat atau diinventarisasi. Cara ini memberi perlindungan bila keadaan keuangan pewaris belum jelas.

Contoh

Ahli waris memilih menerima warisan secara beneficiair karena belum tahu besar utang usaha almarhum.

Dasar hukum: Pasal 1023 KUHPerdata

Cari artikel tentang Penerimaan Warisan Secara Beneficiair →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp