Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Pendaftaran Tanah Sporadik

Disebut juga: pendaftaran sporadik

Pendaftaran tanah sporadik adalah pendaftaran tanah pertama kali untuk satu atau beberapa bidang tanah secara individual atas permintaan pemiliknya. Pemohon menanggung biaya pengukuran dan pendaftaran sendiri. Cara ini berbeda dengan pendaftaran sistematik yang dilakukan serentak di satu wilayah atas prakarsa pemerintah.

Contoh

Pemilik tanah girik mengajukan pendaftaran sporadik karena desanya belum masuk program PTSL.

Dasar hukum: PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

Cari artikel tentang Pendaftaran Tanah Sporadik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp